memuat…

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bereaksi terkait banyaknya penolakan pemberlakukan kenaikan tarif PPN jadi 12% pada tahun 2025. Foto/Dok

JAKARTADirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanggapan terkait ramainya penolakan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN jadi 12% di tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, ada baiknya melihat penyesuaian tarif PPN masyarakat dari dua hal, yaitu tidak semua barang atau jasa terkena pajak dan hasil akhir pajaknya.

“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tidak semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi kepada MNC Portal, Jumat (22/11/2024).

Hal pertama yang harus diperhatikan masyarakat adalah tidak semua barang dan jasa terkena PPN.

DJP menegaskan, barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak seperti barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya kebutuhan rakyat tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.

Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT),…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini