memuat…

KPK mencegah eks Menkumham Yasonna H. Laoly melakukan perjalanan ke luar negeri. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly perjalanan ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan tersebut berbarengan dengan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Keduanya, dicegah terkait kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan keduanya di Indonesia penting guna penyelidikan kasus yang jelas. Larangan perjalanan ke luar negeri ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi di atas, kata Tessa, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga

Sebelumnya, KPK mecegah dua Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Yasonna H Laoly ke luar negeri. Pencegahan itu terkait kasus yang menjerat Harun Masiku.

“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu.. .

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini