memuat…

Polisi menyita dua senpi dari pegawai dan Staf Ahli Kementerian Komdigi yang jadi tersangka judi online. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Polisi menyita dua senjata api (senpi) dari pegawai dan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang jadi tersangka mafia lindungi website perjudian online (judol).

Dua unit senjata api (disita), kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024).

Selain dua senjata api tersebut memuat juga menuita 34 unit telepon genggam, 23 unit komputer jinjing, 16 monitor, kemudian empat tablet. Penyudik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.

Baca Juga

Polisi juga mengajukan pemblokiran pada 47 rekening pemilik para tersangka. Pemblokiran dilakukan untuk memastikan uang tersebut mengamankan uang di dalamnya.

Penyusunan dalam kasus ini telah mengamankan berbagai barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih. Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan Dolar Singapura.

“Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau bernilai Rp 35.043.272.457,” pungkas Ade…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini