memuat…

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat. Foto/SINDOnews

PAPUA – Proses seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat periode 2024-2019 melalui mekanisme membuka kinimemasuki masa pendaftaran calon, terhitung mulai 5-13 Desember 2024.

Hal ini telah tertuang dalam Pengumuman Tahapan dan Penyelenggaraan Seleksi Anggota DPRP Papua Barat Nomor: 02/PANSEL-PB/XI/2025.

Pada poin 2 surat tersebut disebutkan bahwa tempat pendaftaran calon anggota DPRP Mekanisme pengangkutannya adalah pada Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang ada di kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat.

Porsi kursi DPRP yang telah diputuskan yakni, Manokwari 5 kursi, Manokwari Selatan 5 kursi, Teluk Bintuni 5 kursi, Teluk Wondama 5 kursi, Pegunungan Arfak 5 kursi, Fak Fak 5 kursi, dan Kabupaten Kaimana 5 kursi.

Tokoh masyarakat Manokwari Selatan sekaligus anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Joni Inden mengingatkan agar memutar seleksi sesuai mekanisme yang telah diatur.

Di antaranya untuk tahapan seleksi DPRP 2024 sudah dibagi per kabupaten. Sehingga berharap tidak terjadi kabupaten lain merebut jatah kursi dari kabupaten lain.

“Saya tegaskan bahwa untuk tahapan seleksi DPRP 2024 jangan terjadi seperti 2019 yang saya sudah pernah alami, karena kuota 9 kursi sudah dibagi per kabupaten masing-masing. Jangan sampai ada satu kabupaten merebut dua kursi,” tegas Joni Inden di…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini