memuat…
Remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, MAS (14) saat ini dititipkan ke rumah anak. FOTO/ACHMAD AL FIQRI
“Dalam penanganan kasus anak MAS sebagai pelaku, tentunya berpedoman pada sistem peradilan anak, UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Oleh karena itu, dalam proses penanganan hukumnya pun harus sesuai sistem peradilan anak. Alhasil, saat ini anak MAS pun dititipkan ke rumah anak milik Badan Pemasyarakatan dengan pengawasan Kemensos dan Kepolisian.
Polisi, menambahkan, dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan anak inisial MAS itu berkoordinasi dengan lembaga anak pula. Polisi juga melibatkan ahli psikologi forensik dan psikolog anak.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPAI, Dinas PA, Apsifor atau psikolog anak, dan Bapas sesuai aturan peraturan-undangan tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres (Jaksel) tetapi di titip di rumah aman atau rumah aman milik Bapas,” katanya.
Ditetapkan Tersangka atau Anak Berhadapan Hukum
Polisi menetapkan remaja berinisal MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum dalam kasus dugaan…