memuat…

Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, posisi Utusan Khusus Presiden tidak boleh diisi atau kosong. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, jabatan Utusan Khusus Presiden tidak boleh diisi atau kosong meski pejabat sekaligus pejabat sebelumnya telah mengundurkan diri. Sebab posisi utusan khusus Presiden berbeda dengan jabatan lainnya di kabinet.

Sebenarnya kan kalau utusan khusus presiden itu tidak seperti nomenklatur di kabinet, yang kalau dia berhenti posisinya kemudian masuk di nomenklatur itu. Sehingga posisi itu boleh diisi dan boleh tidak diisi, kata Dasco, pada Sabtu (7/12/2024).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menanggapi mundurnya pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dari jabatan Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Prabowo menyebut yang dilakukan Miftah merupakan tindakan bertindak bertanggung jawab seperti seorang ksatria. “Komentar saya, saya kira itu adalah tindakan bertindak jawab, tindakan ksatria. Beliau sadar beliau salah ucap. Beliau bertanggung jawab daan beliau mengecewakan diri sendiri,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024, malam.

Prabowo meminta semua pihak untuk menghargai sikap pengunduran diri yang dilakukan Miftah. “Saya kira kita hargai sikap kesatria itu,”…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini