Pihak berwenang Israel telah menyebabkan pengungsian paksa warga Palestina di Gaza hingga mencapai tingkat kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, kata Human Rights Watch dalam sebuah laporan pada hari Kamis.

Laporan tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian kelompok bantuan dan badan internasional yang memperingatkan tentang situasi kemanusiaan yang mengerikan di wilayah kantong yang terkepung tersebut.

“Human Rights Watch menemukan bahwa pemindahan paksa telah terjadi di mana-mana, dan bukti menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sistematis dan merupakan bagian dari kebijakan negara. Tindakan tersebut juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata laporan tersebut.

Belum ada komentar langsung dari militer atau kementerian luar negeri Israel, namun pihak berwenang Israel sebelumnya menolak tuduhan tersebut dan mengatakan pasukan mereka beroperasi sesuai dengan hukum internasional.

Hukum konflik bersenjata melarang pemindahan paksa penduduk sipil dari wilayah pendudukan, kecuali diperlukan untuk keamanan warga sipil atau alasan militer yang sangat penting.

Foto tersebut, yang diposting ke X oleh juru bicara IDF Avichay Adraee, diambil pada 21 Oktober ketika perintah evakuasi terbaru diberikan kepada penduduk di wilayah utara. Ketika pertempuran kembali terjadi di bagian Jalur Gaza tersebut, ratusan orang diminta untuk pergi, namun mereka mengatakan mereka tidak punya tempat untuk pergi. (@avichayadraee)

Israel menginvasi Jalur Gaza tahun lalu setelah orang-orang bersenjata pimpinan Hamas menyerang komunitas di Israel selatan, menewaskan sekitar 1.200 orang, menurut otoritas Israel, dan…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini