memuat…

Prof Dr Wawan Gunawan Abdul Wahid. Foto: PPMuhammadiyah

Hukum mengucapan selamat natal bagi umat Islam kepada umat Kristen kerap menimbulkan polemik di masyarakat. Polemik ini hampir terjadi setiap tahun. Ada tiga pendapat ulama terkait hukum mengucapkan selama Natal: mengharamkan, membolehkan, serta tidak mutlak membolehkan dan mengharamkan.

Muhammadiyah termasuk yang ketiga: Tidak mengharamkan secara mutlak dan tidak membolehkan secara mutlak.

Dalam Tanya Jawab Agama jilid II, Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa dengan menyarankan agar tidak dilakukan pengucapan hari selamat natal kepada umat Kristen.

Sementara dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2020 tersebut kebolehan membantu atasan di kantor dalam perayaan natal seperti penyediaan kursi, hiasan, dan lain-lain.

Hukum pengucapan hari kelahiran termasuk aspek muamalah yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang menyertai kita.

Dalam satu situasi minoritas, ia berada di lingkungan minoritas, bila tidak mengucapkan selamat hari natal akan terjadi sesuatu, maka mengucapkannya bagian dari yang disampaikan (boleh). Tapi dalam satu lingkungan tertentu, misalnya sering berbagi makanan dengan non muslim dalam rapat RT setempat, dan tidak ada satu keharusan mengucapkan selamat hari natal, karena telah terjalin hubungan yang baik dengan non muslim.

Perbedaan Fatwa Tarjih yang terdapat di Tanya Jawab…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini