loading…

Harvey Moes dan Sandra Dewi bertemu di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Foto/tangkapan layar

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain itu, suami artis Sandra Dewi itu juga divonis pidana denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan.

Harvey Moeis juga diwajibkan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Harvey Moeis dapat disita. Bila tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk harta yang bukan atas nama Harvey. Menurutnya, beberapa aset yang disita merupakan milik Sandra Dewi, yang sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis.

“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata kuasa hukum Harvey Moeis, Andi usai sidang putusan, Senin (23/12/2024).

Menurut Andi, penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim. “Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas,…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini