memuat…

Prospek bisnis rokok di tengah penaikkan harga jual eceran. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Memasuki akhir tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan dua peraturan yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, yang mengatur bea cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025. PMK tersebut mengatur tidak akan ada kenaikan tarif bea cukai pada tahun 2025.

Sebaliknya, pemerintah akan menaikkan rokok HJE dengan pemberlakuan mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diyakini mampu mengurangi praktik downtrading, alias fenomena ketika konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah Selain itu, upaya pemerintah ini juga dinilai dapat menghentikan keinginan sektor tenaga kerja, serta menekan konsumsi rokok akibat harga jual yang lebih tinggi. Keputusan ini diproyeksikan akan membawa perubahan signifikan bagi industri tembakau, termasuk saham emiten rokok terkemuka di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) .

Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) 2025

Berdasarkan riset CGS International Sekuritas Indonesia, HJE sigaret kretek mesin (SKM) mengalami kenaikan sebesar 5,1 persen untuk tier-1, dan 7,6 persen untuk tier-2. Sementara itu, mesin HJE sigaret putih (SPM) tumbuh 4,8 persen untuk tier-1, dan 6,8 persen untuk tier-2. Sedangkan HJE sigaret kretek tangan (SKT) naik lebih signifikan, yakni 9,6-10 persen untuk tier-1,…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini