memuat…

Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus rekayasa jual beli emas. Foto/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap penjahat Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana terhadap denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” sambungnya.

Terkait hal yang memberatkan, JPU mengatakan penipuan Budi Said membuat kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun. Kemudian, hal yang memberatkan Budi Said yakni menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Perbuatan merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp92.257.257.820, dan 136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,” ucap jaksa.

“Terdakwa menggunakan hasil…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini