memuat…

Dedy Mandarsyah, pejabat PUPR yang terlibat kasus dengan dokter koas. FOTO/X

JAKARTA – Kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) milik Dedy Mandarsyah menceritakan setelah terungkapnya kasus transformasi yang dilakukan oleh sopir pribadi keluarga Dedy terhadap seorang dokter koas di Palembang, Sumatera Selatan.

Kasus pengungkapan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan (21) oleh Fadilla alias Datuk bin Chairuddin Adil (36) di Palembang pada minggu lalu menarik perhatian publik. Penganiayaan tersebut dipicu oleh masalah sepele terkait penjadwalan tugas jaga di rumah sakit.

Lady Aurellia Pramesti, bersama ibunya Sri Meilina, merasa bahwa penjadwalan jaga dokter koas di RSUD Siti Fatimah, Palembang, tidak adil. Mereka tidak setuju karena Lady dijadwalkan untuk jaga pada malam Tahun Baru, yang bertentangan dengan rencana mereka untuk berkumpul sebagai keluarga.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tengah melakukan analisis terhadap LHKPN Dedy Mandarsyah, yang merupakan ayah dari Lady Aurellia Pramesti. Juru bicara KPK, Budy Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan LHKPN ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Proses analisis meliputi verifikasi atas harta yang dilaporkan serta aset yang mungkin belum dicatat, yang melibatkan pihak eksternal.

Saat ini, tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Saudara Dedy Mandarsyah sebagai…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini