memuat…

CIA, FBI, dan NYPD digugat Rp1,5 triliun atas pembunuhan aktivisme Muslim Malcolm X. Foto/Neptune Prime

BARU YORK – Tiga putri Malcolm X, aktivis Muslim kulit hitam terkenal Amerika Serikat (AS), telah mengajukan gugatan terhadap FBI, CIA, dan Departemen Kepolisian New York (NYPD), serta menuntut kompensasi USD100 juta (lebih dari Rp1,5 triiliun).

Para penggugat menuduh lembaga ketiga itu berperan dalam pembunuhan Malcolm X pada tahun 1965.

Gugatan hukum tersebut, yang diumumkan pada hari Jumat, disampaikan oleh putri ketiga dan ahli waris Malcolm X. Menurut mereka, badan-badan pemerintah AS dan penegak hukum New York mengetahui-dan terlibat dalam rencana pembunuhan itu tidak melakukan apa pun untuk menghentikannya.

“Seluruh keluarga mereka menderita rasa sakit yang tidak diketahui selama beberapa dekade,” bunyi dokumen gugatan mereka, seperti dikutip dari Mata Timur Tengah.

“Mereka tidak tahu siapa yang membunuh Malcolm X, mengapa dia dibunuh, tingkat orkestrasi NYPD, FBI, dan CIA, identitas agen pemerintah yang berkonspirasi untuk memastikan kematian, atau yang secara curang menutupi peran mereka,” lanjut dokumen itu.

Pada Februari 2023, salah satu putri Malcolm X, Ilyasah Shabazz, mengumumkan bahwa dia bermaksud menuntut pemerintah AS atas pembunuhan ayahnya.

Malcolm X, yang juga dikenal sebagai El Hajj Malik el-Shabazz, lahir dengan nama Malcolm Little pada tahun 1925 di Omaha,…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini