Presiden terpilih Donald Trump telah meminta Mahkamah Agung untuk menunda undang-undang yang dapat melarang TikTok hingga setelah pelantikannya. Dalam amicus briefnya, pengacara Trump, D. John Sauer, menulis bahwa presiden masa depan menginginkan kesempatan untuk menemukan solusi terhadap masalah ini “melalui cara-cara politik.”

Undang-undang yang mewajibkan pelarangan atau penjualan TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari 2025, hanya satu hari sebelum pelantikan Trump. Laporan singkat tersebut menyebut tanggal pelarangan tersebut “sayangnya waktunya” dan berpendapat bahwa presiden yang akan datang harus memiliki lebih banyak waktu untuk mencapai kesepakatan dengan TikTok. Tim hukum TikTok menyebutkan kekhawatiran serupa dalam permintaan penundaan larangan tersebut. Laporan singkat tersebut juga mengutip pengalaman Trump dalam “membuat kesepakatan” dan platform media sosialnya, Truth Social.

“Presiden Trump sendiri yang memiliki keahlian membuat kesepakatan, mandat pemilu, dan kemauan politik yang sempurna untuk menegosiasikan resolusi guna menyelamatkan platform tersebut sambil mengatasi kekhawatiran keamanan nasional yang diungkapkan oleh Pemerintah – kekhawatiran yang diakui oleh Presiden Trump sendiri,” tulis Sauer.

Sikap Trump terhadap TikTok sangat berbeda dengan sikap Trump pada masa jabatan pertamanya, ketika ia mengajukan pelarangan aplikasi tersebut pada tahun 2020. Ia juga melontarkan gagasan bahwa Microsoft dapat “mencapai kesepakatan, kesepakatan yang tepat, sehingga Departemen Keuangan Amerika Serikat mendapat banyak uang” tanpa menjelaskan secara pasti bagaimana kesepakatan tersebut akan berhasil.

Presiden Trump membalikkan…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini