memuat…

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). FOTO/TANGKAPAN LAYAR

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) memecat tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Papua Pegunungan karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan itu tertuang dalam nomor perkara 211-PKE-DKPP/VIII/2024.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP J Kristiadi di ruang sidang DKPP Jakarta, Senin (2/12/2024).

DKPP menetapkan sikap dan tindakan tiga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan Para Pengadu, berdasarkan verifikasi administrasi yang belum selesai secara keseluruhan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Tiga anggota terbukti tidak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam diterbitkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024.

Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti memiliki intensitas untuk menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini