memuat…

Ditreskrimsus Polda Riau menyita dan menyegel rumah milik mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun di Jalan Banda Aceh, Tangkerang Timur, Bukit Raya, Pekanbaru, Jumat (22/11/2024). Foto: Ist

RIAU – Ditreskrimsus Polda Riau menyita dan menyegel rumah milik mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Jumat (22/11/2024). Penyitaan terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Ketua RT setempat Nurfal mengizinkan penerimaan tersebut. Tindakan persetujuan dilakukan pihak kepolisian.

“Benar, kemarin Polda Riau datang kemari menyegel rumah Muflihun. Namun, saya tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak karena sekarang ini tahun politik. Silakan saja tanya sama Polda Riau,” kata Nurfal.

Awak media berusaha mendapatkan pernyataan resmi Polda Riau dan Muflihun. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari keduanya. Meski demikian, dokumen yang tertera di depan pintu rumah Muflihun secara jelas menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang tengah mengizinkan Polda Riau.

Diketahui, Polda Riau mengusut kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini sejak tahun 2023. Dalam proses penyelidikan, belasan saksi telah diperiksa di antaranya pegawai Sekretariat DPRD Riau dan sejumlah karyawan maskapai penerbangan hingga Muflihun yang menjabat Sekretaris Dewan…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini