memuat…
Direktur Utama sekaligus Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto mencatat adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Foto/Dok
Pengakuan Bos Sritex itu diutarakan kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, saat keduanya melakukan pertemuan di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Bisnis atau aksi korporasi Sritex kini harus diputuskan oleh kurator dan Hakim Pengawas, setelah perusahaan divonis pailit pada Oktober 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Sehingga, keinginan usaha alias going Constant Sritex ada di tangan Hakim Pengawas dan Kurator. Perkaranya akan tetap emiten tekstil ini masih terkendala dengan administrasi di internal Hakim Pengawas.
Keberlanjutan usaha Sritex harus segera dihentikan agar manajemen kembali menggenjot bisnis. Iwan menyebut, bila keadaan terus berlanjut masih terhambatnya administrasi, maka ancaman karyawan PHK tidak bisa dihindari.
“Jadi ini kalau tidak ada going Constant atau dari keberlangsungan itu, malah jadi ancaman, ancaman ada Pak Wamen,…