memuat…

Prof Dr Ibrahim Hosen. Foto: Ist

Para ahli fiqih telah sepakat bahwa ijtihad dengan pengertian penyesuaian suatu perkara dengan sesuatu hukum yang sudah ada tetap terbuka. Ijtihad kategori ini tidak termasuk ketentuan ijtihad menurut ketentuan ushul fiqih .

Prof KH Ibrahim Hosen (1 Januari 1917 – 7 November 2001) dalam tulisannya berjudul “Taqlid dan Ijtihad” menyebut perbedaan pendapat yang terjadi pada ijtihad menurut definisi ushul fiqih. Sebagian ulama berpendapat bahwa pintu ijtihad telah tertutup.

Gema ini digelorakan oleh ulama-ulama pergantianin pada awal abad ke-4 Hijriah setelah dunia Islam diliputi kabut ta'ashub mazhab serta banyaknya man laisa lahu ahlu 'l-Ijtihad (mujtahid karbitan) yang tampil mengaku sebagai mujtahid.

Dalam tulisan yang dihimpun dalam buku berjudul “Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah” (Paramadina, 1994) ini disebutkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa pintu ijtihad tetap terbuka dan dapat dimasuki oleh siapa saja yang memiliki kuncinya (memenuhi persyaratan).

Pendapat ini antara lain diproklamirkan Imam al-Syaukani pada pertengahan abad ke-13 Hijriah, yang kemudian di Mesir digalakkan oleh Syaikh Al-Maraghy, Rektor Universitas Al-Azhar pada waktu itu.

Golongan yang memandang bahwa ijtihad adalah sumber hukum, mereka berpendapat bahwa pintu ijtihad tetap terbuka. Sedangkan golongan yang memandang bahwa ijtihad adalah kegiatan/pekerjaan mujtahid,…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini