memuat…

Bank Jatim dan Bank NTT menandatangani kerja sama tentang Layanan Jasa Keuangan Dalam Rangka Penyelenggaraan Sharing Biller. Foto/Dok. SINDOnews

SURABAYA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk ( Bank Jatim ) dan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur ( Bank NTT ) menandatangani kerja sama tentang Layanan Jasa Keuangan Dalam Rangka Penyelenggaraan Sharing Biller. Perjanjian ini bertujuan mengembangkan bisnis serta demi meningkatkan pelayanan Bank NTT kepada nasabahnya.

“Tujuan perjanjian kerja sama ini sendiri adalah untuk layanan penerimaan pembayaran tagihan yang dapat dilakukan oleh nasabah Bank NTT kepada biller yang telah bekerja sama dengan Bank Jatim,” kata Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman, Jumat (20/12/2024).

Ruang lingkup sinergitas tersebut mencakup tiga hal. Pertamapenerimaan pembayaran tagihan yang dilakukan oleh pelanggan melalui saluran Bank NTT, di mana Bank Jatim bertindak sebagai penyedia layanan sharing biller kepada Bank NTT.

KeduaBank NTT menyediakan sistem teknologi untuk kebutuhan integrasi pembayaran jasa layanan biller yang memenuhi ketentuan Bank Jatim. Ketigapersiapan sistem integrasi berbagi tagihan yang dilakukan oleh para pihak.

Untuk kerja sama berbagi tagihanBank Jatim memiliki banyak sekali layanan fitur yang dapat digunakan oleh Bank NTT. Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran tagihan listrik, PDAM, PBB, top…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini