memuat…

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial. FOTO/ HARIAN

SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, dan menyerahkan RUU itu kepada Senat untuk merampungkan undang-undang pertama di dunia ini.

Partai-partai besar mendukung RUU yang akan membuat platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – atas kegagalan sistemik dalam mencegah anak-anak muda memiliki akun media sosial.

Meskipun didukung banyak pihak, beberapa LSM dan aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O'Shea mengatakan sangat menyadari risiko serius yang ditimbulkan oleh platform media sosial, tetapi tidak mendukung larangan tersebut.

Lebih dari 15.000 pengajuan tertulis di DPR Australia setelah RUU yang melarang anak di bawah usia 16 tahun dibahas secara intensif sejak Senin lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang disampaikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.

X Corp. mengatakan kepada komite di DPR itu bahwa platform milik miliarder Elon Musk itu memiliki “keprihatinan serius tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak dan Kovenan Internasional…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini