Amerika Serikat akan mendukung perjanjian kejahatan dunia maya internasional yang telah diperingatkan oleh koalisi luas dunia usaha dan kelompok hak asasi manusia bahwa perjanjian tersebut akan melemahkan keamanan siber global dan mempermudah rezim otoriter untuk memata-matai dan mengadili warganya, menurut media yang mengetahui tentang keputusan tersebut.

Sebuah komite Perserikatan Bangsa-Bangsa menyelesaikan usulan perjanjian tersebut pada bulan Agustus setelah melalui proses yang kontroversial dan memakan waktu bertahun-tahun. Secara umum, konvensi baru ini mendorong negara-negara penandatangan untuk mengumpulkan lebih banyak data tentang potensi kejahatan dunia maya, saling berbagi data tentang tersangka, dan mempermudah ekstradisi penjahat dan menyita hasil kejahatan mereka.

Para pembela hak asasi manusia, termasuk Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, telah memperingatkan bahwa konvensi tersebut menerapkan definisi kejahatan dunia maya yang terlalu luas, sehingga memungkinkan negara-negara untuk meminta bantuan internasional ketika menyelidiki kejahatan apa pun yang dimungkinkan oleh teknologi. Hal ini dapat mencakup kejahatan seperti pencemaran nama baik di dunia maya atau hasutan kekerasan yang, di beberapa negara, telah digunakan untuk mengadili jurnalis dan pengunjuk rasa.

Perjanjian tersebut berisi ketentuan yang menyatakan bahwa tidak ada ketentuan di dalamnya yang dapat ditafsirkan sebagai mengizinkan penindasan terhadap hak asasi manusia, namun para kritikus mengatakan bahwa ketentuan tersebut tidak jelas dan tidak akan berbuat banyak untuk mencegah pemerintah otoriter menggunakan kekuatan baru tersebut untuk menindak lawan-lawan politik. .

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini