memuat…
Sejumlah warga Apartemen Graha Cempaka Mas membuat aduan ke posko pengaduan di Balai masyarakat Kota Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Ist
Pengawas Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Apartemen Graha Cempaka Mas Dwi Lies mengatakan, polemik ini bermula dari adanya gugatan kelompok warga terhadap PPRS yang dianggap sudah tak lagi memiliki dasar hukum yang kuat.
Pada tahun 2011 terdapat aturan baru Undang-Undang tentang Rumah Susun yang juga mengubah nomenklatur PPRS menjadi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Kelompok warga itu pun mengadukan masalah ini ke Pemprov Jakarta dan gubernur saat itu Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub pencabutan Surat Keputusan (SK) penetapan PPRS Apartemen Graha Cempaka Mas.
Terima kasih atas keputusan itu, Lies dan warga lainnya membawa persoalan ini ke meja hijau. Hingga akhirnya peradilan tingkat kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menetapkan PPRS kubu Hery Wijaya sebagai pengurus yang sah.
Sedangkan PPRS tandingan yang dipimpin Tonny Soenanto dinilai tidak sah.
Kemudian hari ini, Lies menyebut dalam aduan yang disampaikan, menghentikannya meminta agar Pejabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mencabut keputusan…