memuat…
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, mengingatkan Pemda kabupaten dan kota untuk menggencarkan sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Foto/istimewa
Perda ini, yang menjadi landasan pemberlakuan opsen pajak pada 5 Januari 2025, harus dipahami masyarakat agar tidak memicu polemik. Bahwa dengan pemberlakuan opsen pajak dan retribusi daerah, maka akan ada penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
PKB yang semula 1-2% menjadi maksimal 1,2% dan pagu tarif BBNKB semula maksimal 20% menjadi maksimal 12%. Namun demikian, ada opsen pajak yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yakni 66% untuk PKB dan BBNKB. Artinya, ada peningkatan pajak yang harus dibayar masyarakat untuk kendaraannya.
Iwan menilai, pemberlakuan opsen pajak sebagai kado Tahun Baru 2025 bagi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus disertai edukasi masyarakat yang efektif.
“Pemerintah daerah harus membuat skema sosialisasi yang baik, agar masyarakat memahami pentingnya pajak dan manfaatnya, sehingga tidak ada protes di tengah tantangan ekonomi yang masih berat,” kata Iwan saat menghadiri…