memuat…

Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Golkar Jakarta, pada Kamis (28/11/2024) dini hari. FOTO/SINDOnews

JAKARTA – Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono ( RIDO ), Ahmad Riza Patria menjelaskan, alasan tidak melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan dan Arahan pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menjadi dasar RIDO dalam mengajukan gugatan ke MK.

“Jadi sekali lagi, kami dari tim RIDO mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan Arahan, pimpinan. Kami ini kan tim RIDO ini, saya sebagai ketua dengan tim, dan juga paslon itu kan ditunjuk oleh pimpinan di pusat pengorganisasian,” kata Riza saat ditemui di KLHK, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Padahal, kata Ariza, sapaan akrab Riza Patria, Tim Hukum RIDO telah mempersiapkan materi gugatan PHPU Pilkada Jakarta ke MK. Namun dari pimpinan di atas, pimpinan pengawasan, meminta agar tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI, terang Ariza.

Atas dasar perintah itu, Ariza mengaku telah mencatat jajarannya agar tak mengajukan gugatan ke MK. “Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum, untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI,” katanya.

Saat…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini