memuat…

Sidang vonis terhadap 15 terdakwa kasus pungutan pembohong (pungli) Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar pada hari ini diundur jadi besok. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Sidang vonis terhadap 15 terdakwa kasus pungutan pembohong ( pungli ) Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar pada hari ini diundur jadi besok, Jumat (13/12/2024). Ketua Majelis Hakim Maryono mengungkapkan tekadnya.

“Hari ini Pak Jaksa dan penasihat hukum maupun pembela, sedianya hari ini akan membacakan putusan ya. Namun karena sesuatu hal khususnya untuk musyawarah belum tercapai. Selain itu Ibu Sri, hakim anggota, juga sedang berhalangan,” kata Maryono, Kamis (12/12/2024).

Hakim menyebutkan, pembacaan vonis terhadap 15 penawaran selanjutnya akan digelar pada Jumat (13/12) besok. “Jadi kami belum bisa membacakan hari ini, akan kami bacakan besok ya. Akan kita bacakan besok Jumat itu tanggal 13 (Desember),” jelas dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 mantan pegawai rutan KPK dengan hukuman beragam terkait kasus dugaan pungutan pembohong (pungli). Mereka menuntut 4-6 tahun penjara.

“Telah terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini