memuat…

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung (Babel) periode 2021-2024, Amir Syahbana empat tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah. FOTO/NUR KHABIBI

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung (Babel) periode 2021-2024, Amir Syahbana empat tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah . Amir Syahbana terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider tagihan umum Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Amir Syahbana juga dijatuhi hukuman membayar pengganti sebesar Rp325 juta. Jika harta benda yang disita kemudian dilelang tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman pidana kurungan badan selama satu tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Mejelis Hakim juga membacakan putusan terhadap dua Terdakwa lainnya, yakni…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini