Pengadilan banding AS telah membatalkan keputusan gugatan antimonopoli terhadap Meta, yang diajukan pada akhir tahun 2021 oleh aplikasi sosial Phhhoto yang sudah lama ditutup. Di pengadilan, startup tersebut menuduh Meta melanggar undang-undang antimonopoli AS dengan meniru fitur intinya dan menekan persaingan. Hakim Distrik AS Kiyo Matsumoto pada tahun 2023 mengabulkan mosi Meta untuk menolak pengaduan tersebut karena batasan waktu yang ditentukan oleh undang-undang pembatasan yang relevan. Namun, setelah naik banding, pengadilan memutuskan bahwa kasus tersebut seharusnya disidangkan karena batas waktu tersebut tidak berlaku.

Keputusan tersebut berarti bahwa Phhhoto akan mendapat kesempatan lain untuk berargumentasi bahwa Meta berperilaku anti-kompetitif, yang pada akhirnya membuat perusahaannya gulung tikar setelah meniru fitur-fiturnya dan membatasi pertumbuhannya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan apakah dan bagaimana Meta menggunakan pengenalan umpan algoritma di Instagram untuk menekan konten Phhhoto, yang menyebabkan penurunan pendaftaran dan keterlibatan pengguna Phhhoto sementara aplikasi Meta sendiri memperoleh daya tarik.

Phhhoto mengklaim menemukan manipulasi algoritmik ketika menggunakan akun lain untuk memposting video di Instagram. Postingan yang sama tidak pernah mendapatkan daya tarik ketika dibagikan di akun Phhhoto sendiri, namun video akun lain menerima lebih banyak suka dan penayangan, meskipun akun Phhhoto memiliki 500 kali lebih banyak pengikut, kata gugatan tersebut.

Pengadilan Negeri tidak pernah memutuskan…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini