memuat…

Jefry Ade Putra pelaku penyanderaan bocah berusia 4 tahun di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan telah dilumpuhkan oleh polisi. Foto/Era Neizma Wedya

EMPAT LAWANG – Jefry Ade Putra pelaku penyanderaan bocah berusia 4 tahun di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan telah dilumpuhkan oleh polisi, Selasa (10/12/2024). Terungkap bahwa Jefry baru sebulan bebas dari penjara di Provinsi Jambi.

Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra mengatakan, pelaku baru satu bulan bebas penjara di Jambi nekat melakukan penyanderaan karena ayah korban, Ari Tri Sutowo (27) menolak permintaannya yang minta diantar ke Palembang.

“Peristiwa itu berawal saat pelaku meminta bantuan orang tua korban untuk mengantar ke Palembang, tetapi orang tua korban tidak mengindahkannya, kemudian pelaku menyekap atau menyandera anak pelapor,” katanya didampingi Kasat Reskrim Alpian dan Kanit Pidum Ipda Adin Riyanto.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak pelaku diketahui juga bahwa pelaku ini sedang menghadapi masalah dengan keluarganya, namun hingga kini masih terus berada di dalam dirinya. “Hasil pemeriksaan kemarin pelaku mengaku ada masalah dengan keluarganya,” katanya.

Dijelaskan Adin, antara pelaku dan pihak korban tidak ada hubungan apa pun. Secara tiba-tiba saja pelaku datang ke kebun keluarga korban dan meminta diantar ke Palembang.

Karena tidak diindahkan, secara tiba-tiba saja pelaku masuk ke…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini