memuat…

Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT. Timah. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT. Timah. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

“Menuntut hukuman penjara kepada penjahat Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU, Senin (9/12/2024).

JPU menilai Suparta terbukti secara sah dan bersumpah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. JPU juga menuntut agar pemohon membayar denda sebesar Rp1 miliar dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4 triliun).

Uang pengganti yang dibebankan agar bisa dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya apabila penipu tidak mampu membayarkan uang pengganti maka harta benda Suparta akan disita dan dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.

“Dalam hal penipu tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini