memuat…
Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyiapkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Irfan Maruf
“Waktu 3 hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Tim Hukum RIDO Ramdan Alamsyah dalam jumpa pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Cikini, Minggu (8/12/2024).
Dia menjelaskan, gugatan ke MK bukan untuk menghambat kemenangan pasangan calon lain. Namun, gugatan dilakukan sebagai langkah konstitusi yang merupakan jalur demokrasi agar tidak terulang pada Pemilu 2029.
“Kami percaya pada MK sebagai rumah hukum terbesar. Gugatan ini adalah langkah demokratis untuk menjaga kualitas pemilu ke depan,” jelasnya.
Dia mengatakan gugatan tidak hanya mencantumkan angka hasil pilkada, tetapi juga dugaan kondisi dan pelanggaran administratif, termasuk distribusi stiker pemberitahuan hak pilih. Mereka menegaskan bahwa fokusnya adalah menjalankan jalur konstitusional sesuai UU.
“Kita akan melihat…