memuat…
DPP Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) menegaskan wadah tunggal organisasi advokat atau single bar. Foto/Ilustrasi/Dok.Okezone
Ketua Umum DPP Propindo, Roy Sirait menyebut, Peradi bukanlah wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan pada tanggal 5 April 2003,” ujarnya, Sabtu (12/7/2024).
Foto/Ist
Adapun wadah tunggal ini bertujuan untuk menjaga kesatuan dan profesionalitas profesi advokat; menyediakan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat; maupun memastikan pengaturan yang tidak mengganggu perilaku advokat.
Namun, kenyataannya menunjukkan Peradi baru diaktekan pada September 2005. Ini melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini menjadikan status Peradi sebagai wadah tunggal yang disetujui oleh beberapa pihak, termasuk oleh Propindo, ujarnya.
Roy Sirait menjelaskan, perintah UU tersebut menyatakan dalam waktu dua tahun sejak 5 April 2003 sampai 5 April 2005 harus terbentuk wadah tunggal organisasi advokat. Akan tetapi faktanya Peradi baru diaktekan pada…