memuat…

Kordiv Humas, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta menyatakan belasan surat suara tercoblos di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur tak memenuhi unsur untuk diadakannya pemungutan suara ulang (PSU). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA TIMUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta menyatakan belasan surat suara tercoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur tidak memenuhi syarat untuk diadakan pemungutan suara ulang (PSU).

“TPS Jaktim itu dari pihak Panwasnya tidak merekomendasikan. Sehingga dari pihak kota pun setelah dikaji lebih lanjut, tidak cukup unsur untuk melanjutkan ke tingkat PSU, TPS pinang ranti ya itu, TPS 028,” kata Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Sabtu (7/11/2024).

Namun, Quin menduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pengamanan Langsung (Pamsung) hingga Ketua KPPS.

“Tapi ada dugaan tindak pidana Gakumdu, yang dilakukan oleh Gakumdu terus berjalan. Itu pada Pamsung ya, Pengamanan Langsung, asden, dan Ketua KPPS juga,” ujarnya.

Menurutnya, hasil dari TPS tersebut nantinya akan masuk dalam rekapitulasi tingkat provinsi yang dimulai hari ini.

Nanti kita lihat tanggapan dari setiap Saksi, masalah itu (TPS 028 Pinang Ranti) kita akan memberi penjelasan, ucapnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Bawaslu…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini