memuat…

Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST), Arif Mirdjaja menanggapi polemik stiker lisensi Rumah Makan Minang yang diterbitkan oleh DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM). FOTO/IST

JAKARTA – Belakangan ini muncul pro-kontra di masyarakat terkait polemik stiker lisensi Rumah Makan Minang yang diterbitkan oleh DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM). Bahkan ormas tersebut diduga melakukan penyisiran terhadap sejumlah rumah makan Minang seperti yang terjadi di Cirebon dan beberapa kota lainnya.

Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST), Arif Mirdjaja pun ikut bersuara terkait aksi penyisiran yang diduga dilakukan IKM.

“Yang pertama harus dipahami oleh masyarakat adalah bahwa IKM hanyalah sebatas ormas yang tidak memiliki otoritas untuk melarang ataupun memberi lisensi produk makanan tertentu,” ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (8/11/2024).

Menurutnya, upaya pelarangan terhadap masyarakat yang ingin berjualan masakan tertentu tidak dapat dibenarkan, misalkan ada orang minang yang berjualan masakan melayu ataupun berjualan ikan bakar jimbaran maka orang tersebut bebas untuk menjualnya, untuk urusan rasa, biarkan masyarakat yang menilainya.

“Perlakuan sewenang-wenang dan pelarangan terhadap warung atau rumah makan justru akan membawa pretensi negatif terhadap organisasi-organisasi kemasyarakatan daerah dan bisa menimbulkan perpecahan di kalangan….

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini