memuat…

Sudah ada 17 bank yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-Desember 2024. Foto/Dok Ilustrasi

JAKARTA – Sudah ada 17 bank yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-Desember 2024. Adapun otoritas pencabutan izin yang rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS tersebut karena indikasi melakukan praktik penipuan.

Pada semester I 2024 saja, jumlah BPR yang tutup ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang dicabut izinnya atau kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah di atas rata-rata 18 tahun terakhir.

Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Duta Niaga dari Pontianak, Kalimantan Barat yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 5 Desember 2024.

Terkait hal ini Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jimmy Ardianto mengimbau nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Agar nasabah simpanan dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank, kata Jimmy dalam keterangan resmi, Kamis (5/12/2024).

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini