memuat…

Majelis Hakim PN Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diserahkan mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Foto: Ist

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diserahkan mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas dilakukan dalam waktu dua pekan ke depan.

Pernyataan ini disampaikan setelah penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang digelar pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, dilakukan penandatanganan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Panji Surono memastikan pemeriksaan permohonan PK telah selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap dalam waktu dua minggu berkas sudah terkirim,” ujar Panji.

Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas lebih cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi kasus ini dengan serius dan mendukung reformasi peradilan,” katanya.

Kasus Alex Denni dianggap sebagai momentum penting untuk perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Pasalnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelesaian kasus tersebut,…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini