memuat…

Berdasarkan klausul tahun 1993, Raja Charles III dari Kerajaan Inggris bebas pajak kekayaan yang diwarisinya. Foto/BBC

LONDON Raja Charles III dari Kerajaan Inggris, tidak perlu membayar pajak atas kekayaan yang diwarisi dari mendiang ibunya; Ratu Elizabeth II.

Meski begitu, Raja Charles sebenarnya telah mengizinkan dirinya untuk mengikuti jejak ibunya dalam membayar pajak penghasilan.

Alasan Raja Kerajaan Inggris bebas pajak warisan karena sebuah klausul yang disetujui pada tahun 1993 oleh Perdana Menteri Inggris saat itu, John Major, di mana setiap warisan yang diwariskan “dari penguasa ke penguasa” terhindar dari pungutan 40% yang diterapkan pada aset bernilai lebih dari £ 325.000.

Harta warisan Kerajaan Inggris diperkirakan memiliki aset senilai £15,2 miliar, yang 25% dari keuntungannya diberikan kepada keluarga kerajaan sebagai hibah warisan.

Harta warisan tersebut meliputi arsip kerajaan dan koleksi lukisan kerajaan, yang dipegang oleh raja “atas hak mahkota”.

Aset-aset ini tidak dapat dijual oleh raja dan pada dasarnya diserahkan kepada pemerintah sebagai imbalan atas hibah.

Pedoman pemerintah Inggris menyimpulkan, “oleh karena itu tidak pantas jika warisan pajak sehubungan dengan aset-aset tersebut.”

Secara terpisah, Raja Charles juga mewarisi Kadipaten Lancaster (Kadipaten Lancaster) dari Ratu Elizabeth II, tanah milik pribadi yang mencakup portofolio tanah,…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini