memuat…
Ilustrasi pemilu. Foto/Dok SINDOnews
Berdasarkan siaran pers yang diunggah pada akun Instagram KPU Jakarta Timur, anggota KPU Jakarta Timurmenghentikan tetap Ketua KPPS dan Petugas Ketertiban TPS 28 Pinang Ranti per Kamis, 28 November 2024.
“KPU Kota Administrasi Jakarta Timur memberhentikan tetap 1 orang Ketua KPPS TPS 28 dan 1 orang Petugas Ketertiban TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, karena terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik dan kode perilaku saat proses pemungutan suara” tulis siaran pers yang diunggah di akun Instagram KPU Jakarta Timur, seperti dikutip Kamis, (28/11/2024).
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur Rio Verieza mengakui telah terjadi pelanggaran berat dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Dia memastikan instansinya telah menindak 2 petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang.
Berdasarkan video yang tersebar luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp,…