Australia pada hari Kamis mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun, yang menetapkan tolok ukur bagi yurisdiksi di seluruh dunia dengan salah satu peraturan terberat yang menargetkan perusahaan teknologi besar.

Mulai akhir tahun 2025, platform-platform termasuk Instagram milik Meta dan Facebook, X milik Elon Musk, TikTok, dan Snapchat harus menunjukkan kepada masyarakat Australia bahwa mereka mengambil “langkah-langkah yang masuk akal” untuk mencegah pengguna berusia di bawah 16 tahun, atau akan dikenakan denda hingga setara dengan $44 juta Cdn.

Aplikasi perpesanan seperti WhatsApp, versi khusus anak seperti YouTube Kids, dan aplikasi yang digunakan untuk penyampaian pendidikan, seperti Google Classroom, dapat terkena dampak dari larangan tersebut, kata pejabat pemerintah.

RUU Usia Minimum Media Sosial menjadikan Australia sebagai contoh ujian bagi pemerintah negara-negara Barat yang khawatir akan dampak kesehatan mental dari media sosial terhadap generasi muda. Beberapa negara di Eropa dan AS telah menetapkan batasan usia minimum untuk menggunakan media sosial, namun tidak ada satupun yang menerapkan aturan penegakan hukum karena adanya tantangan hukum yang melibatkan privasi dan kebebasan berpendapat.

Para pelajar melihat ponsel mereka di Melbourne pada hari Kamis, ketika Senat Australia meloloskan rancangan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan beberapa aplikasi media sosial. (William West/AFP/Getty Images)

Tiongkok membatasi penggunaan platform video pendek Douyin yang populer milik ByteDance setiap hari bagi mereka yang berusia di bawah 14 hingga 40 menit, sedangkan contoh yang dilakukan Pakistan tidak memberikan pelajaran, kata analis teknologi Carmi Levy baru-baru ini kepada CBC News.

“Pakistan telah melarang…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini