Australia akan melarang anak di bawah 16 tahun mengakses layanan media sosial setelah Senat meloloskan rancangan undang-undang tersebut dengan selisih 34 suara berbanding 19 suara. Undang-undang tersebut akan dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat, yang perlu menyetujui amandemennya sebelum menjadi undang-undang. Itu hanyalah formalitas karena pemerintah memegang mayoritas di majelis tersebut. RUU tersebut, disetujui oleh majelis rendah dengan hasil pemungutan suara 102-13 awal pekan ini.

Pemerintah telah mengatakan bahwa perusahaan seperti Snapchat, TikTok, Instagram dan X akan tunduk pada aturan baru, yang tidak akan berlaku setidaknya selama 12 bulan. Namun, para pejabat masih harus memastikan platform mana yang sebenarnya tercakup dalam larangan tersebut karena hal tersebut tidak dirinci dalam RUU tersebut. Itu mencatat bahwa komisaris komunikasi negara tersebut, Michelle Rowland, akan menentukan hal tersebut dengan bantuan dari apa yang disebut sebagai Komisaris eSafety. Yang terakhir ini akan bertanggung jawab untuk menegakkan hukum.

Aturan tersebut tidak akan berlaku untuk layanan kesehatan dan pendidikan, platform game atau aplikasi perpesanan, atau yang tidak memerlukan akun. Jadi, hal-hal seperti itu Fortnite, Roblox dan YouTube kemungkinan besar akan menghindari larangan apa pun.

Perusahaan yang tunduk pada undang-undang ini dapat dikenakan denda hingga $49,5 juta AUD ($32,1 juta) jika mereka gagal mematuhinya. Mereka harus menggunakan teknologi verifikasi usia, meskipun spesifikasinya belum ditentukan. Pemerintah berencana untuk menilai berbagai opsi dalam beberapa bulan mendatang, namun Rowland menegaskan hal ini…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini