Sebagai langkah yang mungkin akan diikuti di seluruh dunia, Australia telah menyetujui undang-undang yang akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun. RUU ini baru diperkenalkan sekitar seminggu yang lalu namun mendapat dukungan dari partai oposisi utama konservatif serta Partai Republik. pemerintah kiri-tengah karena kekhawatiran bahwa layanan teknologi berdampak negatif terhadap kesejahteraan anak-anak.
Larangan tersebut diperkirakan mulai berlaku pada November 2025, menurut Reuters. Pada saat itu, platform media sosial di pasar harus mampu menunjukkan bahwa mereka mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk memastikan verifikasi usia diterapkan guna menghentikan anak di bawah umur mengakses layanan mereka. Jika tidak, mereka dapat dikenakan denda hingga sekitar $32 juta.
Anggota parlemen Australia mengabaikan petisi raksasa teknologi termasuk Google dan Meta untuk menunda larangan tersebut hingga akhir uji coba verifikasi usia. Rencananya sekitar pertengahan tahun depan. Namun dalam amandemen menit-menit terakhir yang berfokus pada privasi, komite Senat menambahkan ketentuan bahwa platform media sosial tidak boleh memaksa pengguna untuk menyerahkan data pribadi seperti paspor atau tanda pengenal digital lainnya untuk membuktikan usia mereka.