memuat…

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mencurigai kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Rohidin Mersyah mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan demi kepentingan Pilkada 2024. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mencurigai kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Menurut KPK, Rohidin Mersyah sempat mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan.

Selain Rohidin Mersyah (RM), dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Isnan Fajri (IF) selaku Sekda Provinsi Bengkulu dan EV (Evriansyah) alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pada Juli 2024 Rohidin Mersyah mengatakan kepada bawahannya membutuhkan dukungan dana. “Pada bulan Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu pada pilkada serentak bulan November 2024,” kata Alexander saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024) malam.

Kemudian, pada bulan September hingga Oktober 2024, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan jajaran Pemprov Bengkulu. Dalam kesempatan itu, jelas Alexander, Isnan Fajri menyampaikan Arah Rohidin Mersyah.

“Saudara IF mengumpulkan seluruh ketua…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini