memuat…
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari OTT di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). foto/
“KPK selanjutnya melakukan pengasingan terhadap para tersangka selama 20 hari termasuk mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.
Baca Juga
KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IF (Sekda) dan EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, tersangka ketiga ditahan di Rutan Cabang KPK.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan, operasi senyap tersebut terkait kasus pemerasan terhadap pegawai. Alex menduga,…