Peraturan kontestabilitas pasar andalan Uni Eropa telah diberlakukan pada beberapa raksasa teknologi selama berbulan-bulan. Sejak Maret, blok tersebut telah melakukan penyelidikan terbuka terhadap beberapa penjaga gerbang. Namun Applelah yang akan menghadapi denda pertama dari Digital Markets Act (DMA), Bloomberg melaporkan, mengutip orang-orang yang mengetahui kasus tersebut.
Aturan App Store Apple ada dalam kerangka. Pada bulan Juni, blok tersebut menyampaikan temuan awal kepada perusahaan tersebut, memperingatkan bahwa pengembang harus bebas memberi tahu pengguna tentang jalur pembelian alternatif. Namun, Apple tetap merancang biaya baru dalam upaya untuk mengatasi persyaratan DMA agar pengembang dapat menghindari pemotongan App Store seperti biasanya.
Laporan Bloomberg mengatakan keputusan Uni Eropa mengenai kasus ini masih dalam tahap penyusunan namun kemungkinan akan diputuskan pada akhir bulan ini. Peraturan ini tidak merinci besaran dendanya, namun DMA memperbolehkan denda hingga 10% dari omzet tahunan global sehingga bisa mencapai puluhan miliar dolar mengingat pendapatan Apple.
Apple telah dihubungi untuk memberikan komentar.