memuat…
Singapura menggantung tiga pengedar narkoba dalam satu minggu. Foto/X/@LarryMadowo
Rosman Abdullah, 55, dieksekusi karena menyelundupkan 57,43 gram heroin ke negara-kota Asia Tenggara itu.
“Rosman, seorang warga negara Singapura, diberikan proses hukum yang sah secara hukum, dan diberikan oleh penasihat hukum selama proses tersebut,” kata Biro Narkotika Pusat (CNB) dalam sebuah pernyataan.
“Hukuman Mati hanya menyerang untuk kejahatan yang paling serius, seperti perdagangan narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan kerugian yang sangat serius, tidak hanya bagi pecandu narkoba secara individu, tetapi juga bagi keluarga mereka dan masyarakat luas,” tambah CNB.
Para ahli PBB telah meminta otoritas Singapura untuk mengampuni Rosman, dengan alasan bahwa hukuman mati tidak banyak membantu mencegah kejahatan dan bahwa otoritas tidak membuat investasi yang tepat untuk disabilitas intelektualnya.
“Kami sangat prihatin bahwa Tn. Rosman bin Abdullah tampaknya tidak memiliki akses ke prosedur penginapan, termasuk bantuan individu, untuk disabilitasnya selama interogasi atau konferensi,” kata para ahli dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada hari Rabu .
Baca Juga: