memuat…

Penerapannya harus pajak ada persetujuan dari para ulama dan tokoh masyarakat. Ilustrasi: AI

DALAM negara Islam pajak dengan istilah al-jiyaz, al-kharaj dan al-usyur hanya diwajibkan bagi orang-orang Non-Muslim sebagai bayaran jaminan keamanan.

Ketika diwajibkan pajak tersebut kepada kaum muslimin, para ulama dari zaman sahabat, tabi'in hingga sekarang berbeda pendapat di dalam menyikapinya.

Pendapat pertama menyatakan bahwa pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat.

“Sedangkan pendapat kedua, boleh diambil dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana,” tulis Gazali dalam artikelnya berjudul “Pajak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif” yang dilansir Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Muamalat (Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram).

Hanya saja, untuk menerapkan kebijaksanaan ini pun harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu.

Di antara para ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin berdalil sebagai berikut:

1. Firman Allah Ta'ala dalam surat Al-Baqarah ayat 177. Pada ayat ini Allah mengajarkan tentang kebaikan hakiki dan agama yang benar dengan menyejajarkan antara:

– Pemberian harta yang diberikan kepada kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, musafir, orang yang meminta-minta dan memerdekakan hamba sahaya.

– Iman kepada…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini