memuat…

DPRD Kota Bogor sosialisasi Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Foto/Dok. SINDOnews

BOGORDPRD Kota Bogor sosialisasi Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Sosialisasi ini digelar komisi-komisi guna menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan dimasukkan ke dalam draf raperda.

“Banyak masukan dari masyarakat terutama soal kondisi di lapangan tentang maraknya peredaran narkoba dan korban dari penggunaan narkoba sehingga meresahkan masyarakat,” kata Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah, Selasa (19/11/2024).

Anna mengungkapkan peredaran gelap dan penyertaan narkotika dan prekursor narkotika di Kota Bogor ditolak. Juga mengancam perkembangan sumber daya manusia serta kehidupan bangsa dan negara.

Penyusunan Raperda P4GN mengacu pada Pasal 3 huruf a Permendagri No 12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Sehingga, pemerintah daerah perlu menyusun regulasi berupa peraturan daerah.

Hal ini sebagai upaya sinergitas membangun koordinasi dan berperan aktif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini