Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada hari Rabu mengumumkan rencana di negaranya untuk melarang media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun, dengan mengatakan bahwa “media sosial merugikan anak-anak kita, dan saya meminta waktu untuk menghentikan hal tersebut.”
Undang-undang yang diusulkan akan masuk parlemen tahun ini, dan berlaku setahun setelah anggota parlemen meratifikasinya, kata Albanese, seraya menambahkan bahwa tidak akan ada pengecualian untuk izin orang tua. Ini berarti platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, X, dan kemungkinan besar YouTube akan memikul tanggung jawab untuk mencegah akses oleh anak-anak, menurut laporan Reuters.
Pendekatan yang diterapkan Australia termasuk yang paling ketat secara global, namun banyak negara lain yang juga bergerak ke arah yang sama. Perdana Menteri Norwegia bulan lalu mengatakan negaranya akan segera memberlakukan batasan usia dalam penggunaan media sosial yaitu 15 tahun, naik dari usia 13 tahun, dan menyatakan bahwa negara tersebut perlu berkampanye lebih agresif melawan perusahaan-perusahaan teknologi yang berorientasi pada keuntungan yang “diadu dengan otak anak-anak.”