memuat…

Sebanyak 978 pasutri di Bojonegoro memutuskan bercerai gara-gara judi online. Jumlah pasutri yang bercerai ini dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2024. Foto/Dedi Mahdi

BOJONEGORO – Sebanyak 978 pasangan suami-istri (pasutri) di Bojonegoro, Jawa Timur memutuskan bercerai gara-gara judi online. Jumlah pasutri yang beragam ini dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2024.

Data dari kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, hingga Oktober 2024 tercatat sudah sebanyak 2.360 kasus kasus perceraian. Dari jumlah perkara itu, 978 di antaranya disebabkan karena judi online.

Sebanyak 2.360 pengangguran yang mendominasi permasalahan ekonomi. Kemudian, sebanyak 978 kasus disebabkan karena suami kecanduan judi online.

“Perkara judi online ini menduduki peringkat kedua, dari total keseluruhan perkara perceraian di Bojonegoro,” kata Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, Kamis (21/11/2024).

Solikin menambahkan, banyaknya kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online bukan sekadar angka.

Setiap kasus membawa cerita pilu di baliknya. Para suami yang terjerat judi online sering kali berbohong kepada istri soal penggunaan uang.

“Rata-rata suami yang kalah judi online ini tempramentalnya tinggi, gampang marah, sehingga menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” jelasnya.

Apalagi, lanjut Solikin,…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini