memuat…

Kemnaker menyetujui kebijakan PP 28/2024 dan Permenkes dapat menimbulkan PHK besar-besaran. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Polemik Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ( PP 28/2024 ) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) masih terus bergulir. Teranyar, berbagai pemangku kepentingan di industri tembakau masih menyatakan tidak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan tersebut. Seperti diketahui, kebijakan yang bertujuan untuk mengatur industri tembakau ini dikritik karena dianggap akan berdampak luas dan menimbulkan efek domino terhadap perekonomian dan tenaga kerja.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menegaskan rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes dirancang tidak dilakukan secara transparan dan tanpa melibatkan pelaku industri tembakau. Lebih lanjut, Henry menyaring keakuratan serta validitas data yang digunakan Kemenkes dalam meramu kebijakan tersebut.

“Padahal, jumlah pabrik rokok itu semakin menurun dan prevalensi perokok anak juga sudah turun, namun data ini tidak digunakan (oleh Kemenkes),” jelasnya dalam diskusi bertajuk “Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” menyoroti sedikitnya keterlibatan pihak industri tembakau dalam perumusan kebijakan PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes yang diinisasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dikutip Selasa…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini