memuat…

Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti mendukung penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus dugaan rasuah yang ditangani KPK. Foto/TV Parlemen

JAKARTA – Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti mendukung penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus dugaan rasuah yang ditangani KPK. Namun, katanya, penerapan pasal itu tidak mutlak dilakukan.

Hal itu diungkapkan Poengky saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Mulanya, Poengky mengatakan bahwa penerapan pasal TPPU dalam kasus korupsi oleh KPK masih minim.

Merujuk penelitian ICW, ia menuturkan, KPK hanya menerapkan pasal TPPU terhadap 6 dari ratusan kasus yang ditangani. “Kalau kita melihat signifikansi dari kepentingan pasal TPPU itu, ketika pasal TPPU itu misalnya diperlukan, maka saya kira memang harus mesti langsung dikaitkan di situ, daripada harus menunggu kasus utamanya selesai baru kemudian TPPU,” ucap Poengky.

Mantan Komisioner Kompolnas itu menilai, penerapan pasal TPPU akan membuat jera para koruptor. Dengan penerapan pasal itu, katanya, koruptor akan dimiskinkan.

“Nah kalau dengan TPPU saya rasa akan lebih membuat jera para koruptor, dan juga ini bapak, memiskinkan koruptor….

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini